by

Dewan Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Ahmadi

Redelong| lintasgayo.com – Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bener Meriah,Tgk. H. Sarkawi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah Guntarayadi.SP, melakukan penandatanganan surat keputusan serta berita acara tentang pemberhentian wakil bupati dan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bener Meriah di ruang sidang DPRK, selasa 19/02/2019

Dalam kesempatan kegiatan ini Plt.Sekretaris DPRK Bener Meriah, Abdul Rahman, yang membacakan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 131.11-193 Tahun 2019, tertanggal 30 Januari 2019, tentang pemberhentian Bupati Bener Meriah.

Ketua DPRK Bener Meriah Guntarayadi, SP dalam sambutannya menyampaikan, nantinya usulan berkas pengusulan ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Plt Gubernur Aceh, dan mengharapkan Plt. Bupati yang nantinya insya Allah akan menjadi Bupati Bener Meriah, periode masa jabatan 2017-2022 untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bener Meriah sesuai visi dan misi Bener Meriah yang nantinya bisa mensejahterakan perekonomian masyarakat.

“Guntarayadi mengharapkan dengan selesainya sidang paripurna khusus segala urusan administrasi dan hal lainnya akan berjalan sesuai dengan sukses dan lancar dan tiada hambatan”

Sementara Plt. Bupati, Tgk. H Sarkawi, menyampaikan harapan kepada semua pihak untuk turut membangun Bener Meriah bersama, Kami tetap memproritaskan bidang pertanian dan menurunkan angka kemiskinan, begitu juga untuk layanan pendidikan dan kesehatan begitu juga perbaikan infrastruktur seperti perluasan Bandara rembele dan Kepariwisataan nantinya, semua itu akan berjalan jika semua pihak bekerja sesuai perannya.

Kepada seluruh SKPK Plt. Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi meminta untuk dapat bekerja bersama, searah untuk membangun Kabupaten Bener Meriah yang dicintai tersebut ini, bisa nantinya menjadi Islami, harmoni, madani dan bertambah maju untuk berbenah diri seperti kabupaten kota lainya yang baca di propinsi Aceh ini.(Putra Mandala/Ihfa)

Comments

comments